Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 1-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang LAYANAN KEUANGAN TANPA KANTOR DALAM RANGKA KEUANGAN INKLUSIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan kerja sama dengan Agen Laku Pandai, Bank wajib: a. meneliti pemenuhan persyaratan dan melakukan proses uji tuntas terhadap Agen Laku Pandai; b. memiliki perjanjian kerja sama secara tertulis dengan Agen Laku Pandai; c. memerintahkan Agen Laku Pandai untuk menempatkan dan memelihara sejumlah deposit yang besaran minimalnya ditetapkan Bank berdasarkan pertimbangan tertentu; d. memastikan dan meyakini bahwa sumber dana Agen Laku Pandai dalam pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak berasal dari hasil pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme; e. memastikan Agen Laku Pandai memiliki unit khusus atau menunjuk pegawai yang bertanggung jawab atas kegiatan Laku Pandai, dalam hal Agen Laku Pandai berupa badan hukum; f. bertanggung jawab atas perbuatan dan tindakan Agen Laku Pandai yang termasuk dalam cakupan layanan Agen Laku Pandai terkait produk Bank yang dicantumkan dalam perjanjian kerja sama; g. memantau dan mengawasi kegiatan Agen Laku Pandai, baik secara berkala maupun insidentil; h. memberikan pembinaan dan/atau mengenakan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan oleh Agen Laku Pandai; i. melakukan edukasi dan pelatihan kepada Agen Laku Pandai secara berkala dan optimal; j. melakukan edukasi dan literasi kepada masyarakat di sekitar lokasi Agen Laku Pandai terkait Laku Pandai dan produk Bank yang ditawarkan; dan k. memastikan tanggung jawab kelangsungan penyelenggaraan Laku Pandai dalam hal terdapat kondisi tertentu yang mengakibatkan Agen Laku Pandai tidak dapat beroperasi. (2) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat paling sedikit: a. hak dan kewajiban Bank dan Agen Laku Pandai; b. ruang lingkup layanan yang dapat disediakan Agen Laku Pandai; c. penetapan wilayah kerja operasional Agen Laku Pandai; d. penetapan klasifikasi Agen Laku Pandai; e. jangka waktu pelaksanaan kerja sama dan mekanisme perpanjangannya; f. mekanisme dan hubungan kerja sama antara Bank dan Agen Laku Pandai; g. syarat dan tata cara pemindahan lokasi Agen Laku Pandai; h. syarat dan tata cara perubahan perjanjian kerja sama; i. penetapan sanksi dan mekanisme pengenaan sanksi; j. kondisi dan tata cara penghentian perjanjian kerja sama; k. mekanisme pertanggungjawaban dalam hal terjadi kerugian konsumen; dan l. tata cara penyelesaian perselisihan. (3) Bank yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (4) Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank dapat dikenai sanksi administratif berupa: a. pembatasan produk Bank tertentu terkait penyelenggaraan Laku Pandai; b. pembekuan produk Bank tertentu; c. larangan untuk menyelenggarakan produk Bank baru; dan/atau d. penurunan tingkat kesehatan Bank. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur dan mekanisme kerja sama Bank dengan Agen Laku Pandai serta teknis penyelenggaraan Laku Pandai oleh Agen Laku Pandai ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda