Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 1-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang LAYANAN KEUANGAN TANPA KANTOR DALAM RANGKA KEUANGAN INKLUSIF
Teks Saat Ini
(1) Agen Laku Pandai hanya dapat memberikan pelayanan di sekitar wilayah tempat kedudukan Agen Laku Pandai yang mencakup desa atau setara dan/atau wilayah lain di sekitarnya.
(2) Bank dapat MENETAPKAN wilayah lain di sekitar desa atau setara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kewajaran jarak tempuh, waktu tempuh, biaya perjalanan menuju lokasi Agen Laku
Pandai, dan/atau kondisi topologi wilayah.
Koreksi Anda
