Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 1-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang LAYANAN KEUANGAN TANPA KANTOR DALAM RANGKA KEUANGAN INKLUSIF
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Agen Laku Pandai melayani transaksi terkait produk keuangan yang diterbitkan oleh lembaga lain, berupa:
a. produk uang elektronik dan layanan keuangan digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a angka 1;
b. produk asuransi mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a angka 2;
dan/atau
c. produk keuangan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c, layanan dilakukan berdasarkan perjanjian kerja sama.
(2) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara:
a. Agen Laku Pandai dan lembaga lain; atau
b. Bank dan lembaga lain.
(3) Dalam hal perjanjian kerja sama dilakukan antara Bank dan lembaga lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Bank harus melakukan penyesuaian perjanjian kerja sama dengan Agen Laku Pandai.
(4) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan setelah Bank:
a. memastikan Agen Laku Pandai:
1. telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan terkait produk keuangan yang dilayani oleh Agen Laku Pandai;
2. tetap mampu memberikan layanan yang baik kepada nasabah dari Bank yang telah bekerja sama dengan Agen Laku Pandai; dan
3. telah memperoleh izin dari Bank untuk melayani transaksi produk keuangan lembaga lain; dan
b. memastikan lembaga lain:
1. tetap bertanggung jawab atas produk keuangan yang disediakan melalui Agen
Laku Pandai; dan
2. diperbolehkan menyediakan produk keuangan melalui agen atau pihak lain.
(5) Bank dilarang menanggung atau turut menanggung risiko atas produk keuangan yang diterbitkan oleh lembaga lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
