Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 1-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang LAYANAN KEUANGAN TANPA KANTOR DALAM RANGKA KEUANGAN INKLUSIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyelenggaraan Laku Pandai, Bank wajib memiliki kebijakan tertulis mengenai mekanisme perubahan klasifikasi Agen Laku Pandai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15. (2) Bank yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (3) Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank dapat dikenai sanksi administratif berupa: a. pembatasan produk Bank tertentu terkait penyelenggaraan Laku Pandai; b. pembekuan produk Bank tertentu; c. larangan untuk menyelenggarakan produk Bank baru; dan/atau d. penurunan tingkat kesehatan Bank.
Koreksi Anda