Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 1-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang LAYANAN KEUANGAN TANPA KANTOR DALAM RANGKA KEUANGAN INKLUSIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Agen Laku Pandai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) yang telah terlebih dahulu memberikan layanan terkait produk keuangan lain di luar cakupan layanan klasifikasi A tetap dapat memberikan layanan. (2) Bank dalam jangka waktu tertentu harus menyesuaikan klasifikasi Agen Laku Pandai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi klasifikasi C dengan terlebih dahulu melakukan peningkatan kapabilitas Agen Laku Pandai.
Koreksi Anda