Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 1-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang LAYANAN KEUANGAN TANPA KANTOR DALAM RANGKA KEUANGAN INKLUSIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank menyelenggarakan Laku Pandai melalui kerja sama dengan Agen Laku Pandai. (2) Agen Laku Pandai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. perorangan; atau b. badan hukum.
Koreksi Anda