Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 1-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang LAYANAN KEUANGAN TANPA KANTOR DALAM RANGKA KEUANGAN INKLUSIF
Teks Saat Ini
(1) Bank menyelenggarakan Laku Pandai melalui kerja sama dengan Agen Laku Pandai.
(2) Agen Laku Pandai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berupa:
a. perorangan; atau
b. badan hukum.
Koreksi Anda
