Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERBAN Nomor 1-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang LAYANAN KEUANGAN TANPA KANTOR DALAM RANGKA KEUANGAN INKLUSIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaporan yang disampaikan melalui aplikasi pelaporan Laku Pandai beralih ke sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan mulai periode laporan posisi bulan Desember 2021.
Koreksi Anda