Koreksi Pasal 40
PERBAN Nomor 1-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang LAYANAN KEUANGAN TANPA KANTOR DALAM RANGKA KEUANGAN INKLUSIF
Teks Saat Ini
Bank yang telah menyalurkan kredit atau pembiayaan mikro melalui Laku Pandai harus melengkapi dokumen nasabah BSA untuk kepentingan penyusunan laporan debitur sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Koreksi Anda
