Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERBAN Nomor 1-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang LAYANAN KEUANGAN TANPA KANTOR DALAM RANGKA KEUANGAN INKLUSIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal diperlukan, Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta informasi, keterangan, dan/atau data kepada Bank, termasuk melakukan pemeriksaaan terhadap Agen Laku Pandai. (2) Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan pertimbangan tertentu dapat memerintahkan Bank untuk melakukan penghentian kerja sama dengan Agen Laku Pandai.
Koreksi Anda