Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERBAN Nomor 1-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang LAYANAN KEUANGAN TANPA KANTOR DALAM RANGKA KEUANGAN INKLUSIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bagi Bank Umum, laporan perkembangan penyelenggaraan Laku Pandai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) disampaikan secara daring melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan. (2) Bank Umum yang melakukan pelanggaran terkait penyampaian laporan perkembangan penyelenggaraan Laku Pandai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif. (3) Tata cara penyampaian laporan secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan bank umum melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan. (4) Format laporan perkembangan penyelenggaraan Laku Pandai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda