Koreksi Pasal 35
PERBAN Nomor 1-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang LAYANAN KEUANGAN TANPA KANTOR DALAM RANGKA KEUANGAN INKLUSIF
Teks Saat Ini
(1) Bank wajib menyampaikan laporan perkembangan penyelenggaraan Laku Pandai secara triwulanan untuk posisi bulan Maret, bulan Juni, bulan September, dan bulan Desember, paling lambat setiap tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah akhir bulan laporan.
(2) Apabila batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari Sabtu, hari Minggu, atau hari libur lain, laporan disampaikan pada hari kerja berikutnya.
Koreksi Anda
