Koreksi Pasal 34
PERBAN Nomor 1-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang LAYANAN KEUANGAN TANPA KANTOR DALAM RANGKA KEUANGAN INKLUSIF
Teks Saat Ini
(1) Bank wajib menyampaikan laporan realisasi penyelenggaraan Laku Pandai paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah penyelenggaraan Laku Pandai.
(2) Bank yang melakukan pelanggaran terkait penyampaian laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(3) Penyampaian laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengenaan sanksi atas pelanggaran terkait penyampaian laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan:
a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyelenggaraan produk bank umum; atau
b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyelenggaraan produk bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah.
Koreksi Anda
