Koreksi Pasal 32
PERBAN Nomor 1-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang LAYANAN KEUANGAN TANPA KANTOR DALAM RANGKA KEUANGAN INKLUSIF
Teks Saat Ini
(1) Bank wajib menerapkan prinsip pengendalian pengamanan data nasabah dan transaksi pada sistem elektronik yang digunakan oleh Bank untuk penyelenggaraan Laku Pandai.
(2) Prinsip pengendalian pengamanan data nasabah dan transaksi pada sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup paling sedikit:
a. kerahasiaan;
b. integritas;
c. ketersediaan; dan
d. keaslian.
(3) Bank wajib menerapkan paling sedikit 2 (dua) faktor keaslian untuk verifikasi transaksi dalam penyelenggaraan Laku Pandai.
(4) Bank yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat
(3) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(5) Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (3), Bank dapat dikenai sanksi administratif berupa:
a. pembekuan produk Bank tertentu;
b. larangan untuk menyelenggarakan produk Bank baru; dan/atau
c. penurunan tingkat kesehatan Bank berupa penurunan peringkat faktor tata kelola dalam penilaian tingkat kesehatan Bank.
Koreksi Anda
