Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERBAN Nomor 1-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang LAYANAN KEUANGAN TANPA KANTOR DALAM RANGKA KEUANGAN INKLUSIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk memperoleh izin penyelenggaraan layanan perbankan digital guna melakukan verifikasi menggunakan perangkat elektronik dalam mendukung penyelenggaraan Laku Pandai, Bank Umum dikecualikan dari persyaratan untuk memiliki peringkat profil risiko dengan peringkat 1 (satu) atau peringkat 2 (dua) berdasarkan penilaian tingkat kesehatan Bank periode penilaian terakhir sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyelenggaraan layanan perbankan digital oleh bank umum.
Koreksi Anda