Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERBAN Nomor 1-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang LAYANAN KEUANGAN TANPA KANTOR DALAM RANGKA KEUANGAN INKLUSIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Nasabah BSA yang telah mengajukan pembukaan rekening melalui Agen Laku Pandai hanya dapat melakukan transaksi penyetoran tunai selama proses verifikasi belum selesai dilakukan oleh Bank. (2) Dalam hal Bank menolak permohonan pembukaan rekening berdasarkan hasil proses verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank segera mengembalikan setoran tunai nasabah BSA. (3) Bank wajib memiliki prosedur pengembalian setoran sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Bank yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (5) Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bank dapat dikenai sanksi administratif berupa: a. pembatasan produk Bank tertentu terkait penyelenggaraan Laku Pandai; b. pembekuan produk Bank tertentu; c. larangan untuk menyelenggarakan produk Bank baru; dan/atau d. penurunan tingkat kesehatan Bank.
Koreksi Anda