Koreksi Pasal 27
PERBAN Nomor 1-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang LAYANAN KEUANGAN TANPA KANTOR DALAM RANGKA KEUANGAN INKLUSIF
Teks Saat Ini
(1) Terhadap calon nasabah BSA, Bank dengan bantuan Agen Laku Pandai menerapkan prosedur uji tuntas nasabah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme di sektor jasa keuangan.
(2) Dalam hal nasabah BSA akan menjadi debitur Bank, Bank melengkapi dokumen nasabah BSA untuk kepentingan penyusunan laporan debitur sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan dan permintaan informasi debitur melalui sistem layanan informasi keuangan.
Koreksi Anda
