Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 1-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang LAYANAN KEUANGAN TANPA KANTOR DALAM RANGKA KEUANGAN INKLUSIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bank yang akan menyelenggarakan Laku Pandai harus memenuhi persyaratan: a. memiliki peringkat profil risiko, tingkat risiko operasional, dan tingkat risiko kepatuhan dengan peringkat 1, peringkat 2, atau peringkat 3, berdasarkan periode penilaian terakhir; dan b. memiliki infrastruktur pendukung untuk menyediakan layanan perbankan elektronik.
Koreksi Anda