Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 1-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang LAYANAN KEUANGAN TANPA KANTOR DALAM RANGKA KEUANGAN INKLUSIF
Teks Saat Ini
Bank yang akan menyelenggarakan Laku Pandai harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki peringkat profil risiko, tingkat risiko operasional, dan tingkat risiko kepatuhan dengan peringkat 1, peringkat 2, atau peringkat 3, berdasarkan periode penilaian terakhir; dan
b. memiliki infrastruktur pendukung untuk menyediakan layanan perbankan elektronik.
Koreksi Anda
