Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 1-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang LAYANAN KEUANGAN TANPA KANTOR DALAM RANGKA KEUANGAN INKLUSIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kredit atau pembiayaan mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b diberikan Bank kepada nasabah BSA, dengan ketentuan: a. Bank telah memiliki keyakinan tentang kelayakan dan/atau kemampuan keuangan calon debitur; dan b. kredit atau pembiayaan ditujukan untuk membiayai kegiatan usaha yang bersifat produktif dan/atau kegiatan lainnya sesuai kebijakan Bank. (2) Kredit atau pembiayaan mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki karakteristik paling sedikit: a. jangka waktu kredit atau pembiayaan paling lama 1 (satu) tahun; dan b. batas maksimum nominal kredit atau pembiayaan ditetapkan paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). (3) Bank dapat MENETAPKAN jangka waktu kredit atau pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a lebih dari 1 (satu) tahun, sepanjang sesuai dengan siklus usaha debitur. (4) Pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dikecualikan untuk mendukung pelaksanaan program pemerintah.
Koreksi Anda