Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 1-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang LAYANAN KEUANGAN TANPA KANTOR DALAM RANGKA KEUANGAN INKLUSIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank wajib menerapkan manajemen risiko secara efektif dalam penyelenggaraan Laku Pandai. (2) Bank yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan: a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko bagi bank umum; b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah; c. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko bagi bank perkreditan rakyat; atau d. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko bagi bank pembiayaan rakyat syariah.
Koreksi Anda