Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 1-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang LAYANAN KEUANGAN TANPA KANTOR DALAM RANGKA KEUANGAN INKLUSIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan penyelenggaraan Laku Pandai sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku bagi penyelenggara Laku Pandai berupa Bank.
Koreksi Anda