Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 1-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang LAYANAN KEUANGAN TANPA KANTOR DALAM RANGKA KEUANGAN INKLUSIF
Teks Saat Ini
Ketentuan penyelenggaraan Laku Pandai sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku bagi penyelenggara Laku Pandai berupa Bank.
Koreksi Anda
