Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya yang selanjutnya disebut PVML adalah lembaga jasa keuangan yang meliputi perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan infrastruktur, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, perusahaan pergadaian, penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, PT Permodalan Nasional Madani, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat, PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), dan lembaga jasa keuangan lainnya.
2. Perusahaan Pembiayaan adalah badan hukum yang melakukan kegiatan pembiayaan barang dan/atau jasa kepada masyarakat, termasuk yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah.
3. Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur adalah badan hukum yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana pada proyek infrastruktur dan/atau pelaksanaan kegiatan atau fasilitas lainnya dalam rangka mendukung pembiayaan infrastruktur, termasuk menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah.
4. Perusahaan Modal Ventura adalah badan usaha yang melakukan kegiatan usaha modal ventura, termasuk yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah.
5. Lembaga Keuangan Mikro adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata- mata mencari keuntungan, termasuk yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah.
6. Perusahaan Pergadaian adalah badan hukum yang melakukan kegiatan usaha pemberian pinjaman dengan jaminan benda bergerak, termasuk yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah.
7. Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang selanjutnya disebut Penyelenggara LPBBTI adalah badan hukum INDONESIA yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana dalam melakukan pendanaan baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet.
8. Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan yang selanjutnya disingkat PPSP adalah perusahaan yang didirikan oleh Pemerintah Republik INDONESIA untuk melakukan pembiayaan sekunder perumahan dan kegiatan lain yang terkait dengan pengembangan pasar pembiayaan sekunder perumahan.
9. Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA yang selanjutnya disingkat LPEI adalah Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA.
10. PT Permodalan Nasional Madani yang selanjutnya disebut PT PNM adalah perusahaan yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Republik INDONESIA Nomor 38 Tahun 1999 tentang Penyertaan Modal
Negara
untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam rangka Pengembangan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.
11. Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disebut BP Tapera adalah badan hukum yang dibentuk untuk mengelola tabungan perumahan rakyat.
12. PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) yang selanjutnya disebut PT SMI (Persero) adalah badan usaha milik negara yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 53 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur.
13. Pemegang Saham Pengendali yang selanjutnya disingkat PSP adalah badan hukum, orang perseorangan, dan/atau kelompok usaha baik yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki saham atau yang setara dengan saham pada PVML dan/atau mempunyai kemampuan untuk melakukan pengendalian atas PVML dimaksud.
14. Direksi adalah organ PVML yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan PVML untuk kepentingan PVML, sesuai dengan maksud dan tujuan PVML serta mewakili PVML, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar bagi PVML yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas, atau yang setara dengan Direksi bagi PVML yang berbentuk badan hukum koperasi, LPEI, atau BP Tapera.
15. Dewan Komisaris adalah organ PVML yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi bagi PVML yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas, atau yang setara dengan Dewan Komisaris bagi PVML yang berbentuk badan hukum koperasi, LPEI, atau BP Tapera.
16. Dewan Pengawas Syariah adalah pihak yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan PVML agar sesuai dengan prinsip syariah.
17. Pejabat Eksekutif adalah pejabat PVML yang bertanggung jawab langsung kepada anggota Direksi atau mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap kebijakan dan/atau operasional PVML.
18. Laporan Keuangan adalah laporan mengenai posisi keuangan dan kinerja keuangan yang disusun oleh PVML, baik berupa laporan keuangan lengkap ataupun ringkas.
19. Informasi Keuangan adalah informasi berupa angka dan rasio keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
(1) PVML wajib menyusun dan MENETAPKAN kebijakan dan prosedur pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan PVML untuk:
a. memastikan kebenaran, keakuratan, dan transparansi atas Informasi Keuangan dan Laporan Keuangan;
b. meningkatkan efisiensi dan efektivitas operasional dalam proses pelaporan keuangan;
c. memastikan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam proses pelaporan keuangan; dan
d. memastikan Laporan Keuangan telah disusun sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan keuangan.
(2) Kebijakan dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib paling sedikit memuat:
a. larangan bagi seluruh Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, PSP, Pejabat Eksekutif, dan pegawai PVML untuk melakukan aktivitas yang dapat menyebabkan Informasi Keuangan dan
Laporan Keuangan tidak mencerminkan kondisi sebenarnya;
b. prosedur pencatatan transaksi keuangan sehingga Laporan Keuangan dipersiapkan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan keuangan;
c. prosedur pemeliharaan catatan atas transaksi keuangan sehingga catatan merefleksikan transaksi keuangan yang wajar dan akurat;
d. prosedur untuk memastikan transaksi keuangan telah dijalankan dan disetujui oleh pihak yang berwenang; dan
e. prosedur untuk mencegah atau mendeteksi secara tepat waktu transaksi tidak sah yang berpotensi menimbulkan dampak material dalam Laporan Keuangan PVML.
(3) Kebijakan dan prosedur pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan PVML ditetapkan oleh Direksi setelah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris.
(4) Kebijakan dan prosedur pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan PVML ditetapkan oleh Direksi setelah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris dan telah dievaluasi oleh Dewan Pengawas Syariah bagi PVML yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
(5) PVML wajib menerapkan kebijakan dan prosedur pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan PVML.
(6) Dalam menerapkan kebijakan dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (5), PVML wajib menyediakan sistem informasi yang mendukung pelaporan keuangan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan keuangan.
(7) Sistem informasi yang mendukung pelaporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disesuaikan dengan kompleksitas usaha dan ukuran PVML.
(8) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikecualikan bagi Lembaga Keuangan Mikro skala usaha kecil.