Pasal 1
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
1. Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya yang selanjutnya disebut PVL adalah lembaga jasa keuangan yang meliputi perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan infrastruktur, perusahaan modal ventura, perusahaan pergadaian, penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, lembaga pembiayaan ekspor impor, dan perusahaan pembiayaan sekunder perumahan.
2. Kantor Perwakilan PVL yang selanjutnya disebut KPPVL adalah kantor dari PVL yang berbadan hukum dan memiliki kantor pusat di luar negeri, yang bertindak sebagai penghubung antara PVL yang berbadan hukum dan memiliki kantor pusat di luar negeri dengan nasabahnya di INDONESIA.