Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 39 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku:
a. Angka 14 Peraturan Nomor XIV.B.2 yang merupakan Lampiran dari Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: KEP- 642/BL/2012 tanggal 5 Desember 2012 tentang Pengajuan Permohonan Keberatan atas Sanksi;
b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.04/2014 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5522);
c. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.04/2014 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5695);
d. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/POJK.02/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.04/2014 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 242, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6273);
e. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.02/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.04/2014 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6521); dan
f. Pasal 115 ayat (9) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 40/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 62/OJK), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
