Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
1. Perusahaan Pergadaian adalah badan hukum yang melakukan kegiatan usaha pemberian pinjaman dengan jaminan benda bergerak secara konvensional.
2. Perusahaan Pergadaian Syariah adalah badan hukum yang melakukan seluruh kegiatan usaha pemberian pinjaman dengan jaminan benda bergerak berdasarkan prinsip syariah.
3. Perusahaan adalah Perusahaan Pergadaian dan Perusahaan Pergadaian Syariah.
4. Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam berdasarkan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
5. Unit Usaha Syariah yang selanjutnya disingkat UUS adalah unit kerja dari kantor pusat Perusahaan Pergadaian yang melaksanakan sebagian kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah dan/atau berfungsi sebagai kantor induk dari kantor yang menjalankan usaha berdasarkan Prinsip Syariah
6. Pemegang Saham Pengendali yang selanjutnya disingkat PSP adalah badan hukum, orang perseorangan, dan/atau kelompok usaha baik yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki saham atau yang setara dengan saham pada Perusahaan dan/atau mempunyai kemampuan untuk melakukan pengendalian atas Perusahaan dimaksud.
7. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah organ perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perseroan terbatas dan/atau anggaran dasar bagi Perusahaan berbadan hukum perseroan terbatas atau yang setara bagi badan hukum berbentuk koperasi.
8. Direksi adalah organ Perusahaan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perusahaan untuk kepentingan Perusahaan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan serta mewakili Perusahaan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar bagi Perusahaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau yang setara dengan Direksi bagi Perusahaan berbentuk badan hukum koperasi.
9. Dewan Komisaris adalah organ Perusahaan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi bagi Perusahaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau yang
setara dengan Dewan Komisaris bagi Perusahaan berbentuk badan hukum koperasi.
10. Dewan Pengawas Syariah yang selanjutnya disingkat DPS adalah pihak yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan Perusahaan agar sesuai dengan Prinsip Syariah.
11. Modal Disetor adalah modal disetor sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perseroan terbatas bagi Perusahaan yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau penjumlahan dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang- undangan mengenai perkoperasian bagi Perusahaan yang berbentuk badan hukum koperasi.
12. Ekuitas adalah ekuitas berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di INDONESIA.
13. Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh 1 (satu) Perusahaan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perusahaan lain yang telah ada yang mengakibatkan aset, liabilitas, dan Ekuitas dari Perusahaan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Perusahaan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Perusahaan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
14. Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh 2 (dua) Perusahaan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan 1 (satu) Perusahaan baru yang karena hukum memperoleh aset, liabilitas, dan Ekuitas dari Perusahaan yang meleburkan diri dan status badan hukum Perusahaan yang meleburkan diri berakhir karena hukum.
15. Pemisahan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh Perusahaan untuk memisahkan usaha yang mengakibatkan seluruh aset, liabilitas, dan Ekuitas Perusahaan beralih karena hukum kepada 2 (dua) Perusahaan atau lebih atau sebagian aset, liabilitas, dan Ekuitas Perusahaan beralih karena hukum kepada 1 (satu) Perusahaan atau lebih.
16. Pembubaran adalah proses pengakhiran status badan hukum Perusahaan setelah pencabutan izin usaha Perusahaan.
17. Likuidasi adalah tindakan penyelesaian seluruh aset dan kewajiban Perusahaan sebagai akibat pencabutan izin usaha Perusahaan dan Pembubaran.
18. Tim Likuidasi adalah tim yang bertugas melakukan Likuidasi, yang dibentuk oleh RUPS atau Otoritas Jasa Keuangan.
19. Neraca Penutupan adalah neraca Perusahaan per tanggal pencabutan izin usaha Perusahaan yang disusun sesuai dengan standar akuntasi keuangan yang berlaku.
20. Neraca Sementara Likuidasi adalah neraca Perusahaan per tanggal pencabutan izin usaha Perusahaan yang disusun oleh Tim Likuidasi berdasarkan Neraca
Penutupan yang telah diaudit dengan memperhitungkan:
a. posisi aset berdasarkan nilai yang diperkirakan dapat direalisasikan; dan
b. posisi kewajiban setelah berakhirnya jangka waktu pengajuan tagihan atau piutang oleh Perusahaan.
21. Neraca Akhir Likuidasi adalah neraca yang disampaikan oleh Tim Likuidasi setelah proses Likuidasi selesai atau berakhirnya jangka waktu pelaksanaan Likuidasi.
22. Asosiasi adalah asosiasi Perusahaan yang telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan.
23. Gadai adalah suatu hak yang diperoleh Perusahaan atas suatu benda bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh nasabah atau oleh kuasanya, sebagai jaminan atas pinjamannya, dan yang memberi wewenang kepada Perusahaan untuk mengambil pelunasan pinjaman dari benda itu dengan mendahului kreditur-kreditur lain, dengan pengecualian biaya untuk melelang atau menjual benda tersebut dan biaya untuk menyelamatkan benda tersebut yang dikeluarkan setelah benda itu diserahkan sebagai gadai, biaya-biaya mana harus didahulukan.
24. Benda Jaminan adalah setiap benda bergerak yang dijadikan jaminan oleh nasabah kepada Perusahaan.
25. Penaksir adalah orang yang memiliki sertifikasi di bidang penaksiran dari lembaga penerbit sertifikasi penaksir yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
26. Surat Bukti Gadai adalah surat tanda bukti perjanjian pinjam meminjam uang dengan Benda Jaminan berdasarkan hukum Gadai yang ditandatangani oleh Perusahaan dan nasabah.
27. Pinjaman adalah uang yang dipinjamkan oleh Perusahaan kepada nasabah.
28. Nasabah adalah orang perseorangan atau badan usaha yang menerima Pinjaman dengan Benda Jaminan dan/atau memanfaatkan layanan lainnya yang tersedia di Perusahaan.
29. Lelang adalah penjualan Benda Jaminan yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi yang didahului pengumuman lelang.
30. Uang Kelebihan adalah selisih lebih dari hasil penjualan Benda Jaminan dikurangi dengan jumlah Pinjaman, bunga/jasa simpan, biaya untuk melelang, biaya menyelamatkan benda tersebut, dan biaya perpajakan yang timbul dalam penjualan Benda Jaminan.
31. Kantor Cabang adalah kantor selain kantor pusat Perusahaan yang memiliki kewenangan memberikan persetujuan dan menandatangani perjanjian kegiatan usaha Perusahaan.
32. Lembaga Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat LSP adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan sertifikasi profesi yang telah memenuhi syarat dan
memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
33. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
34. Batas Maksimum Pemberian Pinjaman yang selanjutnya disingkat BMPP adalah batasan tertentu dalam pemberian Pinjaman yang diperkenankan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
35. Tingkat Kesehatan adalah hasil penilaian kondisi Perusahaan yang dilakukan terhadap permodalan, kualitas aset, manajemen, rentabilitas, dan likuiditas.
36. Peringkat Komposit adalah peringkat akhir hasil penilaian Tingkat Kesehatan.