Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Pasal 98 ayat (1) huruf b, Pasal 99, dan Pasal 100 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 40/OJK, Tambahan Lembaran Negara Nomor 62/OJK), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda