Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Otoritas Jasa Keuangan menyusun laporan pelaksanaan putusan mengenai distribusi pembayaran ganti kerugian. (2) Laporan pelaksanaan putusan mengenai distribusi pembayaran ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pengadilan. (3) Laporan pelaksanaan putusan mengenai distribusi pembayaran ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. nama dan identitas Konsumen; b. klasifikasi Konsumen yang menerima, Konsumen yang menolak, dan Konsumen yang tidak ditemukan; c. jumlah nominal ganti kerugian setiap jenis klasifikasi Konsumen sebagaimana dimaksud dalam huruf b; dan d. tanggal distribusi pembayaran ganti kerugian. (4) Pelaksanaan distribusi pembayaran ganti kerugian dinyatakan selesai setelah Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Otoritas Jasa Keuangan memublikasikan ringkasan laporan pelaksanaan putusan mengenai distribusi pembayaran ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda