Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal terdapat Konsumen: a. menolak hasil ganti kerugian; dan/atau b. tidak ditemukan pada proses distribusi pembayaran ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b, Otoritas Jasa Keuangan menitipkan pembayaran kerugian Konsumen kepada pengadilan atau lembaga/pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda