Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan
Teks Saat Ini
Dalam hal terdapat Konsumen:
a. menolak hasil ganti kerugian; dan/atau
b. tidak ditemukan pada proses distribusi pembayaran ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b, Otoritas Jasa Keuangan menitipkan pembayaran kerugian Konsumen kepada pengadilan atau lembaga/pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
