Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Otoritas Jasa Keuangan dapat menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakan distribusi dan/atau mengadministrasikan hasil pelaksanaan distribusi pembayaran ganti kerugian berdasarkan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b dan/atau huruf c.
Koreksi Anda