Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan
Teks Saat Ini
(1) Konsumen tidak dibebankan biaya atas pelaksanaan Gugatan sampai dengan pelaksanaan putusan pengadilan.
(2) Biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan Gugatan sampai dengan pelaksanaan putusan pengadilan dibebankan pada anggaran Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
