Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan
Teks Saat Ini
(1) Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) merupakan Gugatan berdasarkan legal standing yang diberikan oleh UNDANG-UNDANG dan bukan gugatan perwakilan kelompok (class action).
(2) Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan berdasarkan pada perbuatan melawan hukum.
(3) Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan tanpa memerlukan surat kuasa khusus dari Konsumen.
(5) Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan ke pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
