Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan pembelaan hukum berupa pengajuan Gugatan untuk Pelindungan Konsumen. (2) Otoritas Jasa Keuangan mengajukan Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap: a. PUJK yang memiliki izin atau pernah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau b. pihak lain dengan iktikad tidak baik yang menyebabkan kerugian.
Koreksi Anda