Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan
Teks Saat Ini
PUJK terdiri atas:
a. LJK meliputi:
1. bank umum;
2. bank perekonomian rakyat;
3. perusahaan efek;
4. dana pensiun;
5. perusahaan asuransi;
6. perusahaan reasuransi;
7. perusahaan pembiayaan;
8. perusahaan pembiayaan infrastruktur;
9. perusahaan modal ventura;
10. lembaga keuangan mikro; dan
11. Lembaga Jasa Keuangan Lainnya;
b. pihak yang melakukan kegiatan usaha penghimpunan dana, penyaluran dana, pengelolaan dana di sektor jasa keuangan, yang diberikan izin dan dinyatakan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. pelaku usaha jasa keuangan lainnya meliputi pihak yang menyelenggarakan inovasi teknologi sektor keuangan di sektor jasa keuangan yang diberikan izin dan dinyatakan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan, baik yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional maupun secara syariah.
Koreksi Anda
