Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERBAN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Perusahaan Perasuransian Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap sanksi administratif yang telah dikenakan terhadap PPDP berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.05/2021 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (2) PPDP yang telah dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan belum mengatasi penyebab dikenakannya sanksi administratif, dikenai sanksi administratif lanjutan sesuai dengan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Koreksi Anda