Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Perusahaan Perasuransian Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai kriteria Tingkat Kesehatan PPDP dalam penetapan status pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf b dan Pasal 8 ayat (1) huruf b, dinyatakan mulai berlaku sejak tersedianya penilaian tingkat kesehatan bagi lembaga penjamin sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian tingkat kesehatan PPDP.
Koreksi Anda