Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Perusahaan Perasuransian Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan status pengawasan bagi lembaga penjamin untuk pertama kali didasarkan pada: a. hasil penilaian tingkat kesehatan lembaga penjamin untuk periode tahun 2026; dan b. parameter kuantitatif berdasarkan laporan keuangan tahun 2026 yang telah diaudit.
Koreksi Anda