Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Perusahaan Perasuransian Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), Pasal 15 ayat (5), Pasal 16 ayat (2), dan/atau Pasal 17 ayat (2) kepada Otoritas Jasa Keuangan dilakukan secara daring melalui sistem jaringan komunikasi data Otoritas Jasa Keuangan. (2) Dalam hal sistem jaringan komunikasi data Otoritas Jasa Keuangan belum tersedia atau mengalami gangguan teknis, penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui alamat surat elektronik Otoritas Jasa Keuangan. (3) Dalam hal terjadi gangguan terhadap surat elektronik Otoritas Jasa Keuangan, penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara luring melalui kantor Otoritas Jasa Keuangan. (4) Penyampaian laporan secara luring sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilengkapi surat pengantar dalam bentuk cetak yang ditandatangani oleh Direksi. (5) Perusahaan dinyatakan telah menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan: a. penyampaian secara daring melalui sistem jaringan komunikasi data Otoritas Jasa Keuangan dibuktikan dengan tanda terima dari sistem jaringan komunikasi data Otoritas Jasa Keuangan; atau b. penyampaian melalui surat elektronik atau secara luring dibuktikan dengan tanda terima dari Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda