Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Perusahaan Perasuransian Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur penetapan status dan tindak lanjut pengawasan bagi PPDP. (2) PPDP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perusahaan perasuransian, terdiri atas: 1. perusahaan asuransi; 2. perusahaan reasuransi; 3. perusahaan asuransi syariah; dan 4. perusahaan reasuransi syariah, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perasuransian; b. lembaga penjamin, terdiri atas: 1. perusahaan penjaminan; 2. perusahaan penjaminan ulang; 3. perusahaan penjaminan syariah; dan 4. perusahaan penjaminan ulang syariah, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penjaminan; dan c. dana pensiun sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai dana pensiun.
Koreksi Anda