Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERBAN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Perusahaan Perasuransian Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun yang selanjutnya disebut PPDP adalah lembaga jasa keuangan yang melaksanakan kegiatan di sektor perasuransian, penjaminan dan dana pensiun. 2. Direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar bagi PPDP yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas, atau yang setara dengan Direksi bagi PPDP yang berbentuk badan hukum koperasi, usaha bersama, dana pensiun, dan perusahaan umum. 3. Dewan Komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi bagi PPDP yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas, atau yang setara dengan Dewan Komisaris bagi PPDP berbentuk badan hukum koperasi, usaha bersama, dana pensiun, dan perusahaan umum. 4. Pemegang Saham Pengendali yang selanjutnya disingkat PSP adalah orang atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum, yang memiliki secara langsung saham atau modal perusahaan perasuransian atau lembaga penjamin sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara, atau memiliki secara langsung saham atau modal perusahaan perasuransian atau lembaga penjamin kurang dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara namun yang bersangkutan dapat dibuktikan telah melakukan pengendalian perusahaan perasuransian atau lembaga penjamin, baik secara langsung maupun tidak langsung. 5. Tingkat Kesehatan PPDP adalah hasil penilaian kondisi PPDP yang dilakukan terhadap tata kelola perusahaan yang baik, profil risiko, rentabilitas, dan permodalan atau pendanaan. 6. Peringkat Komposit adalah peringkat akhir hasil penilaian Tingkat Kesehatan PPDP. 7. Pengendali Perusahaan Perasuransian adalah orang atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum, yang secara langsung atau tidak langsung mempunyai kemampuan untuk memengaruhi tindakan dan/atau menentukan Direksi, Dewan Komisaris, atau yang setara dengan Direksi atau Dewan Komisaris pada perusahaan perasuransian.
Koreksi Anda