Koreksi Pasal 49
PERBAN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan
Teks Saat Ini
(1) Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan pertimbangan tertentu dapat memberikan persetujuan atau kebijakan yang berbeda dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(2) Ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dikecualikan untuk program jaminan kesehatan nasional.
Koreksi Anda
