Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Koordinasi Otoritas Jasa Keuangan dengan pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf e dapat dituangkan dalam bentuk nota kesepahaman antar lembaga.
Koreksi Anda