Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan
Teks Saat Ini
Dalam mewujudkan tujuan penguatan ekosistem asuransi kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Otoritas Jasa Keuangan berkoordinasi dengan:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
b. asosiasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
c. BPJS Kesehatan dan penyelenggara jaminan lain;
d. asosiasi profesi di bidang kesehatan; dan
e. instansi lain terkait dengan ekosistem asuransi kesehatan nasional.
Koreksi Anda
