Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam mewujudkan tujuan penguatan ekosistem asuransi kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Otoritas Jasa Keuangan berkoordinasi dengan: a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan; b. asosiasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan; c. BPJS Kesehatan dan penyelenggara jaminan lain; d. asosiasi profesi di bidang kesehatan; dan e. instansi lain terkait dengan ekosistem asuransi kesehatan nasional.
Koreksi Anda