Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penguatan ekosistem asuransi kesehatan bertujuan untuk: a. menguatkan tata kelola, manajemen risiko, dan pengawasan yang efektif untuk melindungi hak dan kepentingan Pemegang polis, Tertanggung, atau Peserta serta pihak terkait dalam ekosistem asuransi kesehatan; b. mendorong kolaborasi pihak yang terlibat dalam ekosistem asuransi kesehatan nasional; c. menjamin terciptanya ekosistem asuransi kesehatan yang stabil, sehat, dan berdaya saing; dan d. memprioritaskan prinsip pelindungan konsumen dalam penyelenggaraan asuransi kesehatan.
Koreksi Anda