Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan
Teks Saat Ini
Penguatan ekosistem asuransi kesehatan bertujuan untuk:
a. menguatkan tata kelola, manajemen risiko, dan pengawasan yang efektif untuk melindungi hak dan kepentingan Pemegang polis, Tertanggung, atau Peserta serta pihak terkait dalam ekosistem asuransi kesehatan;
b. mendorong kolaborasi pihak yang terlibat dalam ekosistem asuransi kesehatan nasional;
c. menjamin terciptanya ekosistem asuransi kesehatan yang stabil, sehat, dan berdaya saing; dan
d. memprioritaskan prinsip pelindungan konsumen dalam penyelenggaraan asuransi kesehatan.
Koreksi Anda
