Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERBAN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Produk Asuransi adalah program jasa pertanggungan/pengelolaan atas risiko yang dilakukan oleh perusahaan asuransi umum dan/atau perusahaan asuransi jiwa termasuk yang diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah. 2. Produk Asuransi Kesehatan adalah Produk Asuransi yang memberikan pelindungan terhadap 1 (satu) jenis atau lebih risiko yang terkait dengan keadaan kesehatan seseorang atau menurunnya kondisi kesehatan seseorang yang dipertanggungkan. 3. Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi yang selanjutnya disebut PAYDI adalah Produk Asuransi yang paling sedikit memberikan pelindungan terhadap risiko kematian dan memberikan manfaat yang mengacu pada hasil investasi dari kumpulan dana yang khusus dibentuk untuk Produk Asuransi baik yang dinyatakan dalam bentuk unit maupun bukan unit. 4. Produk Asuransi Mikro adalah Produk Asuransi yang didesain untuk memberikan pelindungan atas risiko keuangan yang dihadapi oleh masyarakat terutama masyarakat berpenghasilan rendah. 5. Polis Asuransi adalah akta perjanjian asuransi atau dokumen lain yang dipersamakan dengan akta perjanjian asuransi, dan dokumen lain yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan perjanjian asuransi, serta memuat perjanjian antara perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah dan pemegang polis, yang dibuat secara tertulis baik dalam bentuk cetak atau elektronik. 6. Perusahaan adalah perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, dan unit syariah dari perusahaan asuransi. 7. Pemegang Polis adalah pihak yang mengikatkan diri berdasarkan perjanjian dengan perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah untuk mendapatkan pelindungan atau pengelolaan atas risiko bagi dirinya, tertanggung, atau peserta lain. 8. Tertanggung adalah pihak yang menghadapi risiko sebagaimana diatur dalam perjanjian asuransi atau perjanjian reasuransi. 9. Peserta adalah pihak yang menghadapi risiko sebagaimana diatur dalam perjanjian asuransi syariah atau perjanjian reasuransi syariah. 10. Premi adalah sejumlah uang yang ditetapkan oleh perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi dan disetujui oleh Pemegang Polis untuk dibayarkan berdasarkan perjanjian asuransi atau perjanjian reasuransi, atau sejumlah uang yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mendasari program asuransi wajib untuk memperoleh manfaat. 11. Kontribusi adalah sejumlah uang yang ditetapkan oleh perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah dan disetujui oleh Pemegang Polis untuk dibayarkan berdasarkan perjanjian asuransi syariah atau perjanjian reasuransi syariah untuk memperoleh manfaat dari dana tabarru' dan/atau dana investasi Peserta dan untuk membayar biaya pengelolaan atau sejumlah uang yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mendasari program asuransi wajib untuk memperoleh manfaat. 12. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disebut BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai badan penyelenggara jaminan sosial. 13. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat pelayanan kesehatan yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. 14. Dewan Penasihat Medis (Medical Advisory Board) yang selanjutnya disingkat DPM adalah dewan yang akan membantu Perusahaan dalam memberikan nasihat atau usulan atas layanan medis yang diberikan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan. 15. Penyedia Layanan Administrasi Pihak Ketiga (Third Party Administrator) yang selanjutnya disebut TPA adalah layanan administrasi pihak ketiga dalam membantu Perusahaan dalam pelayanan administratif yang meliputi manajemen klaim, manajemen Polis Asuransi dan fungsi administratif lainnya. 16. Telaah Utilisasi adalah evaluasi ketepatan penggunaan layanan kesehatan yang diberikan kepada Tertanggung atau Peserta yang dilakukan dalam rangka mengendalikan biaya dan memantau kualitas layanan. 17. Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan yang selanjutnya disingkat KAPJ adalah koordinasi yang dilakukan antara Perusahaan dengan BPJS Kesehatan dan penyelenggara jaminan lain dalam pemberian manfaat pelayanan kesehatan.
Koreksi Anda