Koreksi Pasal II
PERBAN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dan Perusahaan Modal Ventura
Teks Saat Ini
1. Bagi Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Syariah, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, PMV dan PMVS yang dimiliki asing baik secara langsung maupun tidak langsung melebihi 85% (delapan puluh lima persen) karena:
a. pemenuhan rasio permodalan, gearing ratio, rasio modal inti terhadap Modal Disetor, atau Modal minimum; dan/atau
b. penyelesaian permasalahan likuiditas, sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, tetap memiliki kewajiban penyesuaian batas kepemilikan asing dalam jangka waktu sesuai rencana penyesuaian batas kepemilikan asing yang disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan.
2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Desember 2025
KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
MAHENDRA SIREGAR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
SUPRATMAN ANDI AGTAS
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
Koreksi Anda
