Koreksi Pasal 59
PERBAN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dan Perusahaan Modal Ventura
Teks Saat Ini
(1) PMV atau PMVS yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A ayat
(1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 2B ayat (1) dan ayat (3), Pasal 6 ayat (1) dan ayat
(2), Pasal 8, Pasal 10 huruf a dan huruf e, Pasal 11 ayat (2), Pasal 13 ayat (1) dan ayat
(8), Pasal 14, Pasal 15 ayat (2), ayat (3), ayat
(7), dan ayat (8), Pasal 16, Pasal 17 ayat (1), Pasal 17D ayat (4), Pasal 18 ayat (1) dan ayat
(2), Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 23 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 23 ayat (1), Pasal 24 ayat (1), Pasal 25 ayat (1), Pasal 26 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 29, Pasal 31 ayat (1), ayat
(2), dan ayat (4), Pasal 32 ayat (4), Pasal 33 ayat (2), Pasal 34 ayat (1), Pasal 34A ayat (1), ayat (2), dan ayat (6), Pasal 34B ayat (1), Pasal 34C ayat (1), dan ayat (5), Pasal 34D ayat (5) dan ayat (7), Pasal 34G ayat (1), Pasal 35 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 36 ayat
(1), Pasal 37 ayat (1), Pasal 38 ayat (1), Pasal 39 ayat (1), Pasal 41 ayat (1), Pasal 42 ayat
(3), ayat (4) dan ayat (10), Pasal 43 ayat (4), Pasal 46 ayat (1), Pasal 50, Pasal 51 ayat (4), Pasal 53 ayat (5) dan ayat (6), Pasal 55 ayat
(4), Pasal 56A ayat (1) dan ayat (7), Pasal 56B ayat (1), ayat (4), dan ayat (10), Pasal 56E, dan Pasal 56F ayat (2) dan ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha;
c. pembatasan kegiatan usaha tertentu;
d. penurunan hasil penilaian tingkat risiko;
e. pembatalan persetujuan;
f. larangan menjadi PSP, Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau DPS;
g. denda administratif; dan/atau
h. pencabutan izin UUS.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf h dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a. (3) PMV atau PMVS yang melanggar ketentuan Pasal 2B ayat (3), Pasal 3 ayat (1), Pasal 6 ayat (2), Pasal 34B ayat (1), Pasal 34D ayat (5), Pasal 34G ayat (1), Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), Pasal 37 ayat (1), dan Pasal 42 ayat (3) dan ayat (4), dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar
Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per hari keterlambatan dan paling banyak sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
(4) Sanksi denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dikenakan paling banyak sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(5) Dalam hal PMV atau PMVS telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), OJK mencabut sanksi administratif.
(6) Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) namun pelanggaran telah diperbaiki, OJK memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya.
(7) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), OJK berwenang:
a. menurunkan hasil penilaian Tingkat Kesehatan;
b. melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama yang menyebabkan PMV atau PMVS melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan/atau
c. melakukan pencatatan rekam jejak terhadap pihak yang menyebabkan PMV atau PMVS melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dalam sistem elektronik OJK.
46. Di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 31A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
