Koreksi Pasal 55
PERBAN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dan Perusahaan Modal Ventura
Teks Saat Ini
(1) PMV atau PMVS yang akan melakukan Pembubaran karena keputusan RUPS atau rapat anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf a, harus mendapatkan persetujuan dari OJK.
(2) PMV atau PMVS yang akan melakukan pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan tidak sedang dikenakan sanksi pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha dan sanksi pembatasan kegiatan usaha tertentu.
(3) Permohonan persetujuan pembubaran karena keputusan RUPS atau rapat anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan oleh Direksi PMV atau PMVS kepada OJK dengan menggunakan format 35 sebagaimana tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perizinan usaha dan kelembagaan perusahaan modal ventura, dan harus dilampiri dengan dokumen:
a. rancangan akta penetapan pembubaran;
b. rencana penyelesaian hak dan kewajiban Pasangan Usaha, Debitur, investor dana ventura, kreditur, dan/atau pemberi dana yang berkepentingan; dan
c. salinan keputusan mengenai pemberian izin usaha Perusahaan.
(4) PMV atau PMVS yang telah memperoleh persetujuan pembubaran dari OJK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib melaporkan pelaksanaan pembubaran dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal anggaran dasar disahkan, disetujui oleh, atau diberitahukan kepada instansi berwenang.
(5) Berdasarkan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), OJK mencabut izin usaha PMV atau PMVS.
45. Ketentuan Pasal 59 pada angka 49 dalam Pasal 10 BAB IV diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
