Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERBAN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dan Perusahaan Modal Ventura

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PMV atau PMVS yang telah mendapatkan persetujuan Penggabungan atau Peleburan dari OJK harus melaksanakan Penggabungan atau Peleburan tersebut paling lama 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal surat persetujuan OJK. (2) Dalam hal realisasi rencana Penggabungan atau Peleburan tidak sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), surat persetujuan OJK menjadi tidak berlaku. (3) PMV atau PMVS yang menerima Penggabungan wajib melaporkan Penggabungan secara tertulis kepada OJK paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya persetujuan atau pemberitahuan perubahan anggaran dasar dari instansi berwenang. (4) PMV atau PMVS hasil Peleburan wajib melaporkan Peleburan secara tertulis kepada OJK paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya persetujuan atau pemberitahuan perubahan anggaran dasar dari instansi berwenang. (5) Laporan Penggabungan atau Peleburan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) disusun sesuai dengan format 26 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perizinan usaha dan kelembagaan perusahaan modal ventura. (6) Laporan Penggabungan atau Peleburan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disertai dengan melampirkan dokumen: a. untuk Penggabungan: 1. akta perubahan anggaran dasar PMV atau PMVS yang menerima Penggabungan yang telah disetujui atau dicatat oleh instansi yang berwenang; 2. akta Penggabungan yang telah disetujui atau dicatat oleh instansi yang berwenang; 3. daftar rincian Kantor Cabang beserta alamat lengkap; 4. dokumen yang menyatakan bahwa PMV atau PMVS yang menggabungkan diri tidak mempunyai utang pajak dari instansi yang berwenang; dan 5. neraca penutupan dari PMV atau PMVS yang menggabungkan diri; atau b. untuk Peleburan: 1. akta risalah RUPS; 2. akta Peleburan yang telah disetujui atau dicatat oleh instansi yang berwenang; 3. akta Pendirian PMV atau PMVS hasil peleburan yang telah disetujui atau dicatat oleh instansi yang berwenang; 4. daftar kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b; 5. daftar rincian Kantor Cabang beserta alamat lengkap; 6. dokumen yang menyatakan bahwa PMV atau PMVS yang meleburkan diri tidak mempunyai utang pajak dari instansi yang berwenang; dan 7. neraca penutupan dari PMV atau PMVS yang meleburkan diri. (7) Berdasarkan laporan Penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a, OJK: a. melakukan penelitian atas kelengkapan dan kebenaran dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a angka 1 sampai dengan angka 6; dan b. mencabut izin usaha PMV atau PMVS yang menggabungkan diri. (8) Berdasarkan laporan Peleburan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b, OJK: a. melakukan penelitian atas kelengkapan dan kebenaran dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b angka 1 sampai dengan angka 6; b. mencabut izin usaha PMV atau PMVS yang meleburkan diri; dan c. memberikan persetujuan atau penolakan izin usaha kepada PMV atau PMVS yang merupakan hasil Peleburan. (9) Pemberian persetujuan atau penolakan izin usaha dalam Peleburan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf c dilakukan paling lama 30 hari kerja setelah pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterima secara lengkap. (10) Dalam hal OJK menolak untuk MENETAPKAN izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf c, penolakan tersebut disertai dengan penjelasan secara tertulis. (11) Sebelum persetujuan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf c diberikan, PMV atau PMVS dilarang menjalankan kegiatan Usaha Modal Ventura. 44. Ketentuan Pasal 55 pada angka 26 dalam Pasal 10 BAB IV diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda