Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34G

PERBAN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dan Perusahaan Modal Ventura

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PMV atau PMVS yang mendapat persetujuan perubahan kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34E ayat (1) wajib melaporkan pelaksanaan perubahan kepemilikan kepada OJK paling lambat 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat penerimaan pemberitahuan dari instansi yang berwenang. (2) Laporan pelaksanaan perubahan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Direksi dengan melampirkan dokumen: a. akta risalah RUPS dan/atau perubahan anggaran dasar bagi PMV atau PMVS berbadan hukum perseroan terbatas atau yang setara bagi badan hukum berbentuk koperasi, yang menyetujui perubahan kepemilikan, dan disertai dengan surat penerimaan pemberitahuan dari instansi berwenang; b. salinan akta pemindahan hak atas saham, jika terdapat pemindahan hak atas saham selain karena jual beli; c. salinan akta jual beli, jika terjadi jual beli saham antara para pemegang saham; d. fotokopi bukti setoran penambahan modal disetor, jika penambahan modal disetor dilakukan dalam bentuk setoran tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34A ayat (6) huruf a, dalam bentuk: 1. rekening koran PMV atau PMVS yang menunjukkan adanya dana masuk dari pemegang saham sebagai setoran modal; 2. rekening koran pemegang saham yang menunjukkan adanya dana keluar ke PMV atau PMVS sebagai setoran modal; dan 3. bukti penempatan modal disetor atas nama PMV atau PMVS yang bersangkutan pada: a) salah satu bank umum atau bank umum syariah di INDONESIA bagi PMV; atau b) salah satu bank umum syariah atau unit usaha syariah dari bank umum di INDONESIA bagi PMVS, dalam hal perubahan kepemilikan diakibatkan oleh adanya penambahan modal disetor yang dilakukan melalui setoran tunai; e. bukti penempatan dana pada rekening pemegang saham penjual dan rekening koran pemegang saham pembeli, jika perubahan kepemilikan diakibatkan jual beli; dan f. laporan keuangan PMV atau PMV setelah penambahan modal disetor yang ditandatangani Direksi PMV atau PMVS, jika perubahan kepemilikan disertai dengan adanya penambahan modal disetor dilakukan dalam bentuk: 1. konversi/pengalihan saldo laba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34A ayat (6) huruf b; 2. konversi/pengalihan pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34A ayat (6) huruf c; dan/atau 3. saham bonus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34A ayat (6) huruf d. 43. Ketentuan Pasal 42 pada angka 24 dalam Pasal 10 BAB IV diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda