Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34B

PERBAN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dan Perusahaan Modal Ventura

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal PMV atau PMVS memperdagangkan sahamnya di bursa efek, pengurangan atau penambahan modal disetor yang tidak mengakibatkan perubahan PSP, wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal perubahan modal disetor yang tidak mengakibatkan perubahan PSP. (2) Penyampaian laporan penambahan modal disetor yang tidak mengakibatkan perubahan PSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilengkapi paling sedikit: a. salinan akta perubahaan anggaran dasar terakhir yang telah disahkan disertai dengan bukti persetujuan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; b. bukti setoran penambahan modal disetor, dalam hal terdapat setoran tunai; c. rekening koran PMV atau PMVS yang menunjukkan adanya penambahan modal disetor, dalam hal terdapat setoran tunai; dan d. laporan keuangan Perusahaan posisi sebelum dan setelah penambahan modal disetor yang telah disetujui oleh Direksi. (3) Penyampaian laporan pengurangan modal disetor yang tidak mengakibatkan perubahan PSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilengkapi paling sedikit: a. salinan akta perubahaan anggaran dasar terakhir yang telah disahkan disertai dengan bukti persetujuan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; b. bukti pengembalian modal disetor, dalam hal terdapat pengembalian dana; c. rekening koran PMV atau PMVS yang menunjukkan adanya pengembalian modal disetor, dalam hal terdapat pengembalian dana; dan d. laporan keuangan Perusahaan posisi sebelum dan setelah pengurangan modal disetor yang telah disetujui oleh Direksi. (4) Pengurangan atau penambahan modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dimuat dalam rencana bisnis PMV atau PMVS sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana bisnis lembaga jasa keuangan nonbank. 41. Ketentuan Pasal 34D pada angka 16 dalam Pasal 10 BAB IV diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda