Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34A

PERBAN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dan Perusahaan Modal Ventura

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perubahan kepemilikan PMV atau PMVS berupa pengambilalihan yang mengakibatkan perubahan PSP wajib memperoleh persetujuan dari OJK. (2) Perubahan kepemilikan yang mengakibatkan perubahan pemegang saham selain PSP pada Perusahaan yang bukan merupakan perusahaan terbuka wajib dilaporkan kepada OJK. (3) Rencana perubahan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dimuat dalam rencana bisnis PMV atau PMVS sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana bisnis lembaga jasa keuangan nonbank. (4) Pemenuhan persyaratan terkait pencantuman rencana perubahan kepemilikan dalam rencana bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi PMV atau PMVS yang akan melakukan perubahan kepemilikan untuk memenuhi: a. gearing ratio; b. rasio Ekuitas terhadap modal disetor; dan/atau c. Ekuitas minimum, sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyelenggaraan usaha perusahaan modal ventura dan perusahaan modal ventura syariah. (5) Setiap perubahan kepemilikan berupa pengambilalihan yang mengakibatkan perubahan PSP harus memperoleh persetujuan di dalam RUPS setelah mendapatkan persetujuan dari OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (6) Dalam hal perubahan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakibatkan oleh adanya penambahan modal disetor, penambahan modal disetor dimaksud dilarang dilakukan selain dalam bentuk: a. setoran tunai; b. konversi/pengalihan saldo laba; c. konversi/pengalihan pinjaman; dan/atau d. saham bonus. 40. Ketentuan Pasal 34B pada angka 16 dalam Pasal 10 BAB IV diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda